-->

Data pengujung

View My Stats

Jumat, 18 April 2025

Begini hukumnya jika menggeser batas tanah

مَن أَخَذَ شِبْرًا مِنَ الأرْضِ ظُلْمًا، فإنَّه يُطَوَّقُهُ يَومَ القِيَامَةِ مِن سَبْعِ أَرَضِينَ

Nabi ﷺ bersabda, “Siapa yang mengambil sejengkal tanah dengan cara zhalim, maka sungguh akan dikalungkan kepadanya dari tujuh bumi di Hari Kiamat.”

عَنْ أبِي سَلَمَةَ بنِ عبدِ الرَّحْمَنِ، وكَانَتْ بيْنَهُ وبيْنَ أُنَاسٍ خُصُومَةٌ في أرْضٍ، فَدَخَلَ علَى عَائِشَةَ فَذَكَرَ لَهَا ذلكَ، فَقالَتْ: يا أبَا سَلَمَةَ، اجْتَنِبِ الأرْضَ؛ فإنَّ رَسولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عليه وسلَّمَ قالَ: مَن ظَلَمَ قِيدَ شِبْرٍ طُوِّقَهُ مِن سَبْعِ أرَضِينَ.

Dari Abu Salamah bin Abdurahman, dahulu ada permusuhan tentang tanah antara ia dan manusia. Lalu ia menemui Aisyah dan ia menyebutkan hal tersebut kepadanya. Maka Aisyah berkata, “Wahai Abu Salamah, jauhilah tanah tersebut. Sesungguhnya Rasululloh ﷺ bersabda, “Siapa yang berbuat zhalim seukuran sejengkal tanah, maka dikalungkan kepadanya dari tujuh bumi.” (Muttafaq ‘alaih).

Dahulu Nabi ﷺ memperingatkan dari merampas atau menguasai hak orang lain dengan tanpa kebenaran. 

Dalam hadis ini seorang tabi’in Abu Salamah bin Abdurahman bin Auf, antara ia dan sebagian manusia ada permusuhan tentang tanah. Lalu ia menemui Aisyah dan ia menyebutkan permusuhan tersebut kepadanya. Maka Aisyah berkata, “Wahai Abu Salamah, jauhilah tanah tersebut.” Yaitu jauhilah perselisihan tentang tanah tersebut dengan tanpa kebenaran dan janganlah kamu merampas tanah tersebut sedikit pun.

“Sesungguhnya Rasululloh ﷺ bersabda, “Siapa yang berbuat zhalim” pada tanah. 

Sabda Nabi ﷺ, “Sejengkal tanah.” Bukan maksudnya ukuran tanahnya. Akan tetapi maksudnya adalah menyedikitkan ukuran. Sehingga mencakup apa yang lebih besar dan apa yang lebih kecil. 

“Dikalungkan kepadanya dari tujuh bumi di Hari Kiamat.” Dijadikan ukuran tanah ini semisal kalung yang melingkarinya di Hari Kiamat sebagai hukuman baginya. 

Ada yang berpendapet: Dikalungkan kepadanya tanah yang dirampas seberat tanah dari tujuh bumi. 

Ada yang berpendapet: Maknanya ia ditenggelamkan ke dalam tanah, sehingga tanah yang dirampasnya dikalungkan di lehernya. 

Ada yang berpendapet: Maknanya dikalungkan kepadanya beban tanah tersebut di Hari Kiamat dan hal tersebut berlangsung terus sampai selesai hisabnya semua manusia, sebagaimana dalam riwayat Ahmad.

Dalam hadis ini bahwa harta yang dirampas dari seorang muslim dengan tanpa kebenaran, tidak ada barakahnya. (Bahkan menjadi adzab bagi pelakunya di Hari Kiamat).

Sumber: www.dorar.net


✍🏻 Rohmatulloh Ngimaduddin, Lc
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
NEXT ARTICLE Next Post
PREVIOUS ARTICLE Previous Post
 

Delivered by FeedBurner