🤔 Pajak Disamakan dengan Zakat?
Inilah Bedanya: Sedekah Menumbuhkan, Riba Membebani
Belakangan muncul pernyataan yang mengundang perdebatan: pajak disamakan dengan zakat.
Sekilas terdengar logis—sama-sama kewajiban, sama-sama untuk kemaslahatan publik.
Tapi jika kita bedah lebih dalam, keduanya berasal dari akar yang sangat berbeda.
Mari kita analisa dengan jujur.
✅ 1. Sedekah: Jalan Berkah
— Asal: dari harta halal, dikeluarkan dengan keikhlasan, diwajibkan (zakat) dan dianjurkan (infaq, sedekah, wakaf).
— Tujuan: memurnikan jiwa dan harta, mengurangi kesenjangan, menciptakan sistem sosial yang adil.
— Dampak: keberkahan, kemandirian ekonomi, riba terpinggirkan.
— Dalil: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah: 276)
Sedekah adalah mesin keberkahan—bukan sekadar transfer uang, tapi transfer rahmat.
✅ 2. Riba: Jalan Kehancuran
— Asal: pinjaman berbunga, baik di level individu (pinjol, bank konvensional) maupun negara (obligasi, utang luar negeri).
— Tujuan: memperkaya pemberi pinjaman, bukan menolong peminjam.
— Dampak: ketergantungan, jeratan utang, kesenjangan makin lebar.
— Dalil: “Allah memusnahkan riba…” (QS. 2:276).
Riba adalah mesin pemiskinan—memindahkan kekayaan dari banyak orang ke segelintir orang.
✅ 3. Pajak: Beban dari Sistem Riba
— Asal: bukan dari syariat ilahi, tapi lahir dari sistem negara modern yang mayoritas menopang diri dengan utang berbunga.
— Tujuan: menutup biaya negara, termasuk membayar bunga utang.
— Dampak: rakyat membayar ganda: biaya hidup + pajak, sementara sebagian pajak justru mengalir untuk melayani riba (bunga utang negara).
Maka jelaslah: pajak tidak bisa disamakan dengan zakat.
Zakat tumbuh dari sistem Qur’ani, pajak lahir dari sistem ribawi.
Zakat membersihkan, pajak menutup defisit.
Zakat menyuburkan keberkahan, pajak seringkali tersedot untuk membayar riba.
✅ 4. Mengapa Pajak Berat?
Karena sedekah umat tidak terorganisir → riba subur.
Karena riba subur → negara berutang.
Karena negara berutang → pajak dinaikkan untuk membayar bunga.
Artinya: pajak berat itu bukan karena rakyat kurang bayar, tapi karena riba masih menjadi urat nadi sistem ekonomi.
Akhir kata....
Jangan lagi terkecoh dengan klaim bahwa pajak = zakat.
Itu dua hal yang berbeda langit dan bumi.
Zakat → ibadah, membawa berkah.
Sedekah → sistem Qur’ani, menghapus riba.
Pajak → kewajiban negara yang lahir dari jeratan riba.
Jika umat Islam ingin bebas dari beban pajak dan jeratan riba, jalan satu-satunya adalah:
Menghidupkan zakat, menggerakkan sedekah, mengembangkan wakaf produktif, hingga riba tidak lagi bernafas dalam sendi kehidupan.
Baru setelah itu, pajak bisa menjadi ringan, bahkan mungkin tak lagi relevan.