Jangan Sampai Terkecoh! Hati-Hati dengan Harta Haram dari Transaksi Properti Multi Akad
Bisnis properti memang menggiurkan untung besar, peluang terbuka lebar. Tapi, di balik peluang itu, ada godaan untuk mengambil jalan pintas. Salah satunya adalah dengan transaksi multi akad. Mungkin terdengar sederhana, tapi tahukah Anda bahwa multi akad berpotensi menghasilkan harta haram?
Apa Itu Multi Akad?
Multi akad adalah ketika kita menggabungkan atau mengemas berbagai akad (perjanjian) dalam satu transaksi. Contoh sederhananya: membeli properti lewat akad jual beli, tapi ada tambahan perjanjian sewa, pinjam-meminjam, atau lainnya dalam satu paket. Kesannya fleksibel dan menguntungkan, tapi cara ini kadang melanggar aturan syariah.
*Harta yang Dihasilkan Menjadi Tidak Berkah Kenapa ini berbahaya?* Karena ketika transaksi melanggar prinsip syariah, keuntungan yang didapatkan bisa dianggap riba atau tidak sah. Hasilnya, harta yang kita peroleh bisa masuk kategori *"tidak halal" dan tidak mendatangkan keberkahan.*
*Pahami Akad yang Jelas dan Halal Untuk sukses di bisnis properti dengan cara yang benar dan berkah*, kita harus memahami akad-akad syariah yang sahih. Pastikan setiap langkah sudah sesuai dengan prinsip kejujuran dan keadilan. Datangi majlis ilmunya dan belajarlah dari para pakar, tanyakan pada ahli syariah jika ragu, dan hindari godaan keuntungan cepat yang tidak pasti kehalalannya.
Jangan sampai harta yang kita kumpulkan dengan susah payah ternyata tidak berkah di mata-Nya. Mari sukses dengan cara yang halal dan penuh keberkahan!