Biaya yang timbul saat transaksi jual beli properti dapat bervariasi tergantung pada negara dan wilayah, serta persyaratan hukum dan peraturan setempat. Beberapa biaya yang umumnya muncul dalam transaksi jual beli properti meliputi:
Biaya notaris: Biaya untuk mengesahkan dan mencatat perjanjian jual beli properti.
Biaya balik nama: Biaya untuk mengalihkan kepemilikan properti ke nama pembeli.
Pajak atas transaksi tanah dan bangunan (Pajak BPHTB): Pajak yang dikenakan atas transaksi jual beli properti.
Pajak pertambahan nilai (PPN): Pajak yang dikenakan pada penjualan properti baru.
Biaya agen properti: Biaya komisi untuk agen properti yang membantu dalam proses transaksi.
Biaya penilaian properti: Biaya untuk menilai nilai properti secara profesional.
Biaya pendaftaran hak tanggungan (biaya KPR): Biaya untuk mendaftarkan hipotek jika pembeli meminjam uang dari bank untuk membeli properti.
Biaya administrasi bank: Biaya-biaya terkait proses kredit pemilikan rumah (KPR) dari bank.
Pastikan untuk memeriksa hukum dan peraturan setempat serta konsultasikan dengan profesional atau pihak berwenang yang relevan untuk mendapatkan informasi yang tepat mengenai biaya yang berlaku dalam transaksi jual beli properti di wilayah tertentu.